Dosen Cabul Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Aksi terdakwa tersebut berjalan dalam periode 2021–2024 dengan memanfaatkan dirinya sebagai Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah pada kampus tersebut. [Ant]

BACA JUGA  Pengasuh Ponpes di Jepara Lakukan Kekerasan Seksual kepada Santriwati

Pos terkait