MATASEMARANG.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas supply chain financing (SCF) dari Bank Jateng ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 10 April 2026, menjadi kesempatan eks Dirut Bank Jateng Supriyatno menjelaskan betapa prudent bank pelat merah ini dalam menyalurkan kredit.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hommel Franciskus Tampubolon dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno yang biasanya tenang, dengan lugas memaparkan bagaimana fasilitas SCF yang disalurkan kepada Sritex sudah melalui SOP dan prinsip kehatian-kehatian bank.
Bukan hanya membela formal, Supriyatno justru membalik logika dakwaan dengan pendapat bahwa produk SCF yang kini membawanya ke kursi pesakitan justru merupakan instrumen puncak kehati-hatian perbankan karena melalui validasi, analisis kelayakan, manajemen risiko, dan kepatuhan.
Menjawab pertanyaan JPU mengenai perbedaan SCF dan kredit umum, Supriyatno menegaskan bahwa SCF memiliki mekanisme yang jauh lebih ketat dan transparan. Baginya, SCF adalah sistem yang A hingga Z-nya tercatat rapi.
Dalam konteks SCF, kata Supriyatno, sebagai lembaga pembiayaan yang mengelola bisnis risiko, bank mengacu pada informasi angka-angka laporan keuangan yang disodorkan pihak debitur. Selama angka dalam dokumen keuangan perusahaan benar, invoice dari pemasok (supplier) yang diakseptasi anchor sudah benar dan mendapat audit dari regulator keuangan, pihaknya tak memiliki alasan untuk curiga.





















