Eks Dirut Bank Jateng: Produk SCF Justru Wujud Kehati-hatian

Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas supply chain financing (SCF) dari Bank Jateng ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 10 April 2026, dengan terdakwa mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno. Dok. Aji

MATASEMARANG.COM  – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas supply chain financing (SCF) dari Bank Jateng ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 10 April 2026, menjadi kesempatan eks Dirut Bank Jateng Supriyatno menjelaskan betapa prudent bank pelat merah ini dalam menyalurkan kredit.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hommel Franciskus Tampubolon dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno yang biasanya tenang, dengan lugas memaparkan bagaimana fasilitas SCF yang disalurkan kepada Sritex sudah melalui SOP dan prinsip kehatian-kehatian bank.

BACA JUGA  Pegawai Baru BPKP Meninggal di Kamar Kos

Bukan hanya membela formal, Supriyatno justru membalik  logika dakwaan dengan pendapat bahwa produk SCF yang kini membawanya ke kursi pesakitan justru merupakan instrumen puncak kehati-hatian perbankan karena melalui validasi, analisis kelayakan, manajemen risiko, dan kepatuhan.

Bacaan Lainnya

Menjawab pertanyaan JPU mengenai perbedaan SCF dan kredit umum, Supriyatno menegaskan bahwa SCF memiliki mekanisme yang jauh lebih ketat dan transparan. Baginya, SCF adalah sistem yang A hingga Z-nya tercatat rapi.

BACA JUGA  Jateng Terapkan Pidana Kerja Sosial pada 2026

Dalam konteks SCF, kata Supriyatno, sebagai lembaga pembiayaan yang mengelola bisnis risiko, bank mengacu pada informasi angka-angka laporan keuangan yang disodorkan pihak debitur. Selama angka dalam dokumen keuangan perusahaan benar, invoice dari pemasok (supplier) yang diakseptasi anchor sudah benar dan mendapat audit dari  regulator keuangan, pihaknya tak memiliki alasan untuk curiga.

Pos terkait