”Produk SCF itu ada SOP, ada peraturannya. Siapa berbuat apa, teridentifikasi. Justru produk ini mencerminkan sifat kehati-hatian. Jika bukan SCF, saya mungkin pada saat itu tidak akan setuju,” tegasnya dengan nada tinggi.
Supriyatno mengungkapkan bahwa dirinya tidak hanya menelan mentah-mentah angka yang ada di dokumen memorandum analisis kredit. Dia mengaku melakukan langkah business intelligence sebelum mengetuk palu pencairan. Di antaranya monitoring networking, yaitu memantau kiprah Iwan Kurniawan Lukminto (eks Dirut Sritex) di organisasi industri.
Selanjutnya melakukan snalisis pasar guna memetakan posisi Sritex di pasar saham dan memang pada saat itu Sritex jauh di atas kompetitor-kompetitor lokal bahkan terbesar se-Asia Tenggara. Lalu validasi eksternal yang mengacu pada audit independen serta penilaian oleg regulator keuangan yang saat itu menyatakan laporan keuangan debitur “aman.”
“Sejauh angka sudah dipertanggungjawabkan dan saya melakukan validasi eksternal. Bapak-bapak, Yang Mulia, jika semuanya sudah terpenuhi, lalu apalagi yang diperlukan? Aktivitas saya mana lagi yang tidak menjelaskan sifat kehati-hatian?” tandasnya kepada JPU dan majelis hakim.
Walaupun terdakwa tidak terlibat langsung dalam analisid teknis yang dilakukan oleh unit bisnis dan unit risiko Bank Jateng, terdakwa bersikeras jika usulan sudah sampai kepada terdakwa maka itu sudah melewati mekanisme penilaian berjenjang yang sangat ketat sehingga pengawasan sudah dijalankan secara maksimal sesuai dengan SOP yang ada.


















