Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak

MATASEMARANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Penolakan gugatan ink terkait dengan penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

“Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ini Alasan Orang Tetap Beli Jam Tangan Mewah di Tengah Krisis Ekonomi

“Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain,” ucapnya.

Majelis juga menilai terdapat keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan saksi lain terkait distribusi produk yang dipermasalahkan.

“Dan di dalam bukti-bukti yang saling relevan tersebut, telah terungkap adanya relevansi keterangan korban dengan keterangan saksi yang lainnya, terkait asal-usul produk, sampai dengan produk itu beralih di online shop,” katanya.

BACA JUGA  Google Doodle Pun Rayakan Racikan Kopi Susu Gula Aren

Oleh karena itu, lanjutnya, ia berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Pos terkait