Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak

Hakim juga menyatakan seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai aturan.

“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon Polda Metro Jaya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak,” katanya.

Dengan putusan tersebut, proses hukum atas laporan yang dilayangkan Dokter Samira alias Doktif dipastikan tetap berlanjut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Vokalis Element Lucky Widja Tutup Usia

Dengan demikian, status tersangka Richard Lee tetap sah dan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. [Ant]

Pos terkait