Kasus Suami Kejar Penjambret Tas Istrinya Berujung Damai

Penjambret
Ilustrasi penjambretan. Freepik

“Meski telah sepakat RJ, bentuk perdamaiannya seperti apa belum ditentukan. Kedua penasihat hukum masih akan berembug. Perdamaian masih dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi penasihat hukum tersangka maupun korban. Mudah-mudahan dua tiga hari ke depan sudah ada kesepakatan,” katanya.

Bambang menyebut  Hogi dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.

“Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga disampaikan, ini kasus Hogi bisa diupayakan RJ,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kejanggalan Kasus Dosen Untag Semarang Tewas di Kostel yang Libatkan Perwira Polri

Gelang Tahanan Kota

Dengan dicapainya penyelesaian melalui RJ, Kejari Sleman menindaklanjuti dengan melepas gelang GPS yang terpasang di kaki Hogi Minaya.

“Secara teknis gelang GPS akan dilepas,” katanya.

Jaksa memasang gelang GPS di kaki kanan Hogi karena warga Kalasan, Kabupaten Sleman, tersebut merupakan tahanan kota. Tersangka tidak ditempatkan di rutan sehingga wajib melapor rutin dan tidak boleh keluar kota tanpa izin.

“Yang bersangkutan memang dilakukan penahanan kota. Makanya kami pasangi alat pengawasan elektronik, detection kit,” katanya.

BACA JUGA  Terdengar Erangan Kesakitan sebelum Lula Ditemukan Meninggal

Kronologi

Kasus ini bermula dari kasus penjambretan pada April 2025 yang menimpa istri Hogi, Arsita Minaya (39) saat mengendarai sepeda motor di Jalan Laksda Adisutjipto Depok, Sleman.

Kebetulan, Hogi yang tengah mengemudi mobil, berada tepat di belakang samping kanan motor istrinya.

Melihat tas istrinya dirampas, Hogi secara spontan mengejar pelaku yang diketahui berinisial RDA dan RS, keduanya warga Sumatera. Dalam pengejaran, kemudian  terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua penjambret tewas karena menabrak trotoar. [Ant]

Pos terkait