MATASEMARANG.COM – Kasus kematian Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi (DLV) (35) menyita perhatian publik dan menjadi viral di media sosial.
Korban ditemukan tewas di kamar sebuah kostel di kawasan Gajahmungkur Kota, Semarang pada Senin, 17 November 2025.
Peristiwa ini melibatkan seorang perwira menengah kepolisian, AKBP B yang merupakan orang pertama yang melaporkan penemuan jenazah.
DLV ditemukan tak bernyawa di lantai kamar kostel pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB.
AKBP B, yang saat itu berada satu kamar dengan korban, segera melapor. Ia mengakui menjalin hubungan sebatas pertemanan dan simpati dengan DLV setelah korban kehilangan kedua orang tuanya.
Keterlibatan AKBP B berbuntut sanksi internal dari institusi kepolisian.
Bid Propam Polda Jawa Tengah menduga perwira tersebut melanggar kode etik karena tinggal bersama wanita yang bukan istri sahnya.
AKBP B telah dikenai Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari dan akan menjalani sidang kode etik.
Awalnya, polisi menduga DLV meninggal dunia karena faktor kesehatan.
Korban dilaporkan memiliki riwayat tensi dan gula darah tinggi. Visum luar juga disebut tidak menemukan tanda-tanda kekerasan.
Namun, dugaan ini dibantah keras oleh pihak keluarga dan kampus. Keluarga korban merasa ada kejanggalan dan mendesak dilakukannya autopsi.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir meminta Polda Jateng harus bisa mengungkap kasus kematian Dwinanda secara terang dan transparan.
“Polda Jawa Tengah harus bisa mengungkap, karena bukti semua ada. Laptop dan HP sudah diamankan kepolisian. Saya selaku kuasa hukum minta supaya transparan,” kata Zainal.

















