Kejagung Ungkap Peran Tujuh Tersangka, Termasuk Eks Petinggi Bank Jateng, dalam Kredit Sritex

Sritex
Petugas menggiring dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha, menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung mengungkapkan peran tujuh tersangka pihak bank dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7) dini hari, menyebut tujuh tersangka itu telah menyalahi ketentuan pemberian kredit kepada Sritex.

Bank DKI

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kejagung Sita Mobil Mewah dalam Penggeledahan Kasus Suap Korupsi CPO

Nurcahyo menyatakan BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta tahun 2019–2022 dan PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021 merupakan pejabat pemegang kewenangan memutus kredit yang bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK (memorandum analisis kredit).

“Selaku direksi komite A2 (kewenangan kredit Rp75miliar–Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium term note (MTN) PT Sritex pada BRl yang akan jatuh tempo,” katanya.

BACA JUGA  Aset Tanah Iwan Sritex di Jateng Senilai Rp510 Miliar Disita

Keduanya, kata dia, juga tidak meneliti pemberian kredit kepada PT Sritex sesuai dengan norma umum perbankan dan ketentuan bank.

Selain itu, kedua tersangka memutus pemberian kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun perusahaan tersebut tidak termasuk dalam kategori debitur prima.

Bank BJB

Kemudian, tersangka YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019–Maret 2025, merupakan komite kredit pemutus tingkat pertama.

Pos terkait