Kejagung Ungkap Peran Tujuh Tersangka, Termasuk Eks Petinggi Bank Jateng, dalam Kredit Sritex

Sritex
Petugas menggiring dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha, menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Akan tetapi, keduanya tidak membentuk komite kebijakan perkreditan atau komite kebijakan pembiayaan (KKP) dan komite pembiayaan (KK) pada pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex.

Mereka juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban perusahaan tersebut lebih besar daripada aset yang dimiliki sehingga kredit berisiko.

Tidak hanya itu, keduanya juga berperan menandatangani usulan MAK yang diajukan oleh PT Sritex tanpa melakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran laporan keuangan audited PT Sritex 2016–2018, melainkan hanya melakukan analisis terhadap data-data yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Jaksa yang Kabur Saat OTT Ditahan KPK

Terakhir, tersangka SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2018–2020 juga menandatangani usulan MAK yang diajukan PT Sritex tanpa memverifikasi secara langsung laporan keuangan audited PT Sritex 2016–2018.

Selain itu, SD tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit serta tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya.

Adapun selain ketujuh tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lainnya, yaitu AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023. (Ant)

Pos terkait