YR selaku komite, kata Nurcahyo, memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex hingga sebesar Rp350 miliar.
Hal itu dilakukan YR meskipun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, disampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.
Selanjutnya, tersangka BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank BJB periode 2019–2023 merupakan Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) yang memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar.
Akan tetapi, ia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition).
Tersangka BR juga tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan Divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
Selain itu, untuk pemberlakuan jaminan dengan clean basis atau tanpa jaminan fisik, keputusan BR hanya didasarkan pada keyakinan PT Sritex telah go public selama tiga tahun dan laporan keuangan selalu baik.
Padahal, tersangka BR mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK.
Bank Jateng
Berikutnya, tersangka SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama PT Bank Jateng periode 2014–2023 dan PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2017–2020 merupakan pejabat pemegang kewenangan untuk memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil pada suatu MAK.

















