MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour mendapatkan keuntungan ilegal hingga Rp27,8 miliar pada tahun 2024 dari kasus dugaan korupsi kuota haji.
“PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Asep menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor.
Ia mengatakan Maktour bisa untung hingga puluhan miliar karena peran dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham yang memberikan uang sekitar 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Pejabat tersebut, seperti Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex saat menjabat Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Hilman Latief saat menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.
KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.
Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.





















