Kasus Balon Udara Tembalang, Gegana Musnahkan 0,5 kg Bahan Peledak

Tim Gegana Brimob Polda Jateng memusnahkan bahan peledak sisa petasan balon udara dengan metode pembakaran di Semarang (foto: Polsek Tembalang)
Tim Gegana Brimob Polda Jateng memusnahkan bahan peledak sisa petasan balon udara dengan metode pembakaran di Semarang (foto: Polsek Tembalang)

MATASEMARANG.COM – Tim Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melaksanakan disposal atau pemusnahan bahan peledak di Lapangan Tembak Kodam IV/Diponegoro, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Minggu 22 Maret 2026.

Kegiatan berlangsung aman dan terkendali sejak pukul 09.45 hingga 11.45 WIB. Bahan peledak yang dimusnahkan berupa black powder seberat 0,5 kilogram.

Bahan peledak tersebut merupakan hasil sitaan dari sisa petasan balon udara yang jatuh di atap rumah warga Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang Kota Semarang sehari sebelumnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bu Wagub Ini Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Proses disposal dipimpin Ipda Agus Santoso dengan metode burning atau pembakaran sesuai prosedur standar penanganan bahan berbahaya.

Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Handayani menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah cepat untuk mengantisipasi potensi bahaya.

“Kami melaksanakan pemusnahan bahan peledak di lokasi aman, jauh dari permukiman warga, guna memastikan tidak ada risiko lanjutan yang membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan.

“Balon udara dengan petasan sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kerugian materiil maupun korban jiwa. Jika menemukan benda mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Penyebab Demo Anarkis di Depan Mapolda Jateng

Pos terkait