MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 140 bidang tanah atau bangunan, uang Rp12,8 miliar, serta enam kendaraan terkait kasus korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.
“Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Lebih lanjut Asep menjelaskan penyitaan aset tersebut salah satunya merupakan 136 bidang tanah atau bangunan yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif Bank Jepara Artha dengan nilai sekitar Rp60 miliar
Kemudian aset milik tersangka Jhendik Handoko selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha berupa uang sebesar Rp1,3 miliar, empat kendaraan roda empat, dan dua bidang tanah.
Dari tersangka Mohammad Ibrahim Al ’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, dia mengatakan KPK menyita uang sebesar Rp11,5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, dan satu kendaraan roda empat.
Terakhir, dari tersangka Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, KPK menyita satu bidang tanah atau bangunan serta satu kendaraan roda dua.
Kerugian Rp254 Miliar
Sementara itu, dia mengungkapkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui sekurang-kurangnya Rp254 miliar yang meliputi baki debet atau sisa pokok pinjaman dan tunggakan bunga.
















