Kronologi Dua Wanita Muda Penyelundup 8,2 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi Ditangakap Aparat

MATASEMARANG.COM – Dua wanita muda berinisial ARF (22) dan WLN (27) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu sebesar 8,26 kilogram beserta 10 ribu butir pil ekstasi terancam hukuman mati. Keduanya ditangkap personel Kepolisian Resor Kota Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut di Jakarta Timur

“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar,” kata Tobing.

Bacaan Lainnya

Tobing menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mengamankan paket narkoba yang akan dikirim menuju Jakarta menggunakan transportasi udara melalui Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo pada 18 September 2025.

BACA JUGA  Polres Semarang Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dalam 2 Bulan Terakhir

Saat itu pihaknya menerima informasi dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda terkait upaya penyelundupan sabu yang dikirim menggunakan penerbangan komersil rute Surabaya menuju Jakarta. Dari temuan itu, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram.

Berbekal temuan tersebut, pihaknya bersama BNN Provinsi Jawa Timur kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ARF di daerah Cipondoh, Tangerang, Provinsi Banten, saat menerima paket lain berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram pada 23 September 2025.

Pos terkait