Lebih dari 350 Biro Haji Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut sudah memeriksa lebih dari 350 biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam penyidikan kasus korupsi. Pemeriksaan ini terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji, red.) yang diperiksa,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur menjadi yang terakhir diperiksa KPK pada pekan lalu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kejagung Copot Kajari Jakbar Terkait Kasus Robot Trading

Pemeriksaan tersebut berfokus untuk mendalami keterangan dari para biro penyelenggara haji sekaligus menghitung kerugian keuangan negaranya.

“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan maka akan dilakukan penjadwalan kembali,” katanya.

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan KPK karena setiap keterangan dari biro penyelenggara haji dibutuhkan dalam penyidikan perkara kuota haji.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

BACA JUGA  Terjadi 186 Kasus Premanisme di Jateng Sejak 12 Mei 2025, Sebanyak 290 Orang Sudah Diamankan

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pos terkait