Lebihi Batas Waktu Pidato di Markas PBB, Mikrofon Prabowo Mati

Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai Palestina dan solusi dua negara di Markas PBB, New York, Amerika Serikat, Senin (22/9/2025). KTT tersebut merupakan rangkaian dari Sidang Majelis Umum Ke-80 PBB. ANTARA/Fathur Rochman.

MATASEMARANG.COM – Menteri Luar Negeri Sugiono memastikan seluruh pesan Presiden Prabowo Subianto tetap tersampaikan meskipun mikrofon mati saat berpidato di KTT Solusi Dua Negara terkait Palestina di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Senin (22/9).

“Saya kira intinya semua sudah disampaikan,” kata Sugiono saat memberikan pengarahan media di PTRI New York, Amerika Serikat, Senin (22/9).

Sugiono menjelaskan bahwa setiap kepala negara mendapat jatah waktu 5 menit untuk menyampaikan pidato, dan mikrofon otomatis nonaktif setelah waktu yang ditentukan habis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Prabowo Ancam Pecat Pejabat Tak Cakap Kerja

Presiden Prabowo, kata dia, berbicara sedikit lebih lama dari alokasi waktu, sehingga mikrofon terputus menjelang akhir pidato.

Sugiono menegaskan tidak ada perlakuan berbeda terhadap Indonesia karena aturan pembatasan waktu berlaku untuk seluruh negara, kecuali Prancis yang mendapat waktu lebih lama pada sesi pembukaan.

Menurut Sugiono, bagian akhir pidato Presiden tetap terdengar oleh audiens, sehingga seluruh poin penting yang disampaikan Indonesia sudah tersampaikan dalam batas waktu yang diberikan.

“Saya kira semua pesan sudah tersampaikan,” ucap dia.

BACA JUGA  Prancis Akui Palestina pada September 2025

Diketahui, Presiden Prabowo berpidato pada urutan kelima dalam Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai atas Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara.

Di menit terakhir pidatonya, microfon Prabowo mati sehingga Kepala Negara harus menyelesaikan pidatonya dengan suara yang lebih lantang.

Selain Presiden Prabowo, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan diketahui juga mengalami mati mikrofon saat berpidato di urutan kedua dalam agenda yang sama.

Pos terkait