MATASEMARANG.COM – Beberapa waktu lalu ramai dibicarakan di media sosial soal pernikahan seorang kakek dengan gadis dengan mas kawin berupa cek.
Dalam praktik pernikahan di Indonesia, mahar atau mas kawin merupakan salah satu syarat sah pernikahan menurut hukum Islam dan juga diakui dalam sistem hukum nasional.
Mahar dapat berupa uang, emas, barang, maupun jasa, selama disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
Namun, pertanyaan yang cukup sering muncul dalam praktik adalah: apakah sah memberikan mahar dalam bentuk cek, dan apakah itu termasuk mas kawin tunai atau tidak tunai?
Dikutip dari laman Kemenag RI dari tulisan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin M Ishom el Saha menjelaskan hukum Islam, mahar bisa diberikan secara tunai (mu’ajjal) atau tidak tunai (muakkhar), tergantung kesepakatan antara mempelai.
Tunai di sini bukan berarti harus berupa uang fisik, melainkan bahwa hak atas mahar diberikan saat itu juga, meski bentuknya bukan uang kontan.
Dalam hal ini, penggunaan cek sebagai alat pembayaran mas kawin menjadi wilayah abu-abu yang perlu dianalisis dari segi keabsahan dan kekuatan pembayarannya.
Cek, menurut hukum perbankan Indonesia (diatur dalam KUH Dagang dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan), adalah alat pembayaran tidak tunai.
Cek merupakan surat berharga yang dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan. Artinya, meskipun bentuknya seperti janji membayar, cek tidak serta merta dapat langsung dianggap sebagai uang tunai sampai dana tersebut dicairkan.
















