Kegiatan yang diselenggarakan di ruang pertemuan di Pura Agung Girinatha juga dimeriahkan oleh kesenian tradisional Seni Tari dan Angklung dari Aisyiyah Kota Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, Krisseptiana menarik tiga Kesimpulan dari yang telah dipaparkan, yakni:
- Pergub No. 37 Tahun 2022 adalah pedoman resmi untuk menjaga kerukunan umat beragama.
- Sinergi seluruh elemen (pemerintah dan masyarakat) adalah kunci.
- Pelaksanaan hingga ke tingkat desa sangat diperlukan untuk memperkuat kohesi sosial di Jawa Tengah.