MATASEMARANG.COM – Sidang kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita berlanjut pada Senin 30 Juni 2025.
Dalam sidang kali ini, hadir saksi yang merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari alias Iin.
Dalam sidang tersebut, Iin menyebut bahwa Mbak Ita meminta pegawai Bapenda Kota Semarang mengumpulkan iuran kebersamaan setiap tiga bulan.
Iin menjelaskan bahwa iuran yang dikumpulkan tersebut berasal dari insentif pegawai setiap triwulan secara sukarela dan dimulai pada triwulan IV tahun 2022.
Dia mengatakan sebanyak Rp300 juta diserahkan kepada Mbak Ita dari total Rp800 juta dana iuran.
“Itu sesuai permintaan Bu Wali. Disepakati bersama dan diserahkan untuk beliau. Iurannya memang tidak dipotong langsung dari insentif, tapi kami menyisihkan sendiri,” ujar Iin.
Iin menyebut rata-rata dana iuran kebersamaan pegawai Bapenda mencapai Rp800 juta tiap tiga bulan.
Iin mengatakan, secara pribadi dia menyerahkan sumbangan sekitar Rp10 juta.
Dalam iuran tersebut, setiap pegawai Bapenda tidak dipatok angka pasti, melainkan secara sukarela.
Bahkan, ada pegawai Bapenda yang tidak ikut dalam memberikan iuran.
“Jumlah pegawai Bapenda Kota Semarang sekitar 160 orang. Ada yang menyumbang Rp10 juta, ada Rp6 juta, ada yang tidak iuran sama sekali tapi tetap bisa ikut kegiatan,” paparnya.
Hakim Gatot Sawardi kemudian menyoroti masalah iuran kebersamaan tersebut dan menghitung ulang kemungkinan nominal.
Dia mempertanyakan asal usul bisa mendapatkan Rp800 juta sementara tiap pegawai tidak dipatok angka untuk iuran.
















