Hakim Gatot lantas mendalami dasar hukum pembagian insentif yang menjadi sumber awal iuran tersebut.
Iin menjelaskan bahwa insentif diberikan berdasarkan SK Wali Kota setiap triwulan, tergantung pada capaian target pendapatan daerah yang ditentukan awal tahun.
Hakim Gatot mengatakan bahwa proses tersebut seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan sekadar SK Wali Kota.
Iin juga menyampaikan bahwa di triwulan I tahun 2022 Mbak Ita menerima insentif sebesar Rp135 juta sedangkan dirinya sekitar Rp115 juta.
Ketika ditanya oleh hakim apakah Mbak Ita juga ikut iuran, Iin menjawab tidak dengan alasan bukan bagian dari Bapenda.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita menerima dana dari iuran kebersamaan mencapai Rp3,8 miliar.
Suami Mbak Ita, Alwin Basri yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang juga disebut menerima hingga Rp1,2 miliar.


















