MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut baik fatwa tersebut dan menyebut sentuhan keagamaan penting dalam menghadapi kedaruratan sampah.

“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” katanya.

Hanif menegaskan Indonesia saat ini berada dalam tekanan krisis lingkungan global, termasuk krisis sampah yang berdampak pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kemungkinan Perbedaan Awal Puasa dan Lebaran, MUI Jateng Ajak Jaga Persaudaraan

“Kita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar sampah laut berawal dari daratan dan sungai. Karena itu, aksi di Sungai Cikeas dinilai simbolis bahwa penanganan sampah harus dimulai dari hulu.

“Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” kata Hanif.

BACA JUGA  Menteri Pertanian Segera Umumkan 212 Merek Beras "Nakal"

Melalui sinergi MUI, pemerintah, dan dukungan internasional seperti UNDP, kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat gerakan nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis perubahan budaya masyarakat. [Ant

Pos terkait