Opsen Jateng Mencekik, Aptrindo Ancam Ganti Pelat Nomor ke Provinsi Lain

Jalan Kaligawe
Jalan Kaligawe

Supriyono mengatakan sebelumnya kendaraan angkutan peti kemas menggunakan KBLI angkutan barang umum. Namun sejak Januari 2026, di Jateng diberlakukan KBLI 49432 tentang angkutan bermotor untuk barang khusus.

“Akibatnya banyak anggota kami yang tidak bisa memperpanjang pajak 5 tahunan. Kalau pajak tahunan masih bisa, tetapi yang lima tahunan mengalami kendala karena perubahan KBLI tersebut,” jelasnya.

Dia menilai perubahan kebijakan tersebut seharusnya disertai sosialisasi jauh-jauh hari oleh pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kampung Pelangi Dicat Ulang, Kali Semarang Dibersihkan

“Harusnya ada sosialisasi minimal satu tahun sebelumnya. Apalagi di provinsi lain tidak ada perubahan seperti ini,” katanya.

Jangan Persulit Pembayar Pajak

Sekretaris DPC Aptrindo Tanjungmas Tanuel Agustia juga menyoroti kebijakan tersebut yang dinilai menyulitkan wajib pajak. Menurutnya, para pengusaha sebenarnya siap membayar pajak selama prosesnya tidak dipersulit.

“Kami siap membayar pajak, tetapi prosesnya jangan dipersulit. Contohnya di Jakarta, pembayaran pajak sangat dimudahkan. Pemerintah di sana memberikan ‘karpet merah’ kepada wajib pajak,” tutur Tanuel.

BACA JUGA  KA Harina Tabrak Truk Trailer, PT KAI: Masinis Sudah Bunyikan Klakson Berkali-kali

Dia menilai kebijakan di Jateng justru sebaliknya, yakni menaikkan tarif sekaligus mempersulit proses pembayaran pajak.

“Kalau harganya dinaikkan dan pembelian dipersulit, tentu orang akan mencari tempat lain,” kata dia. ***

Pos terkait