Pemkot Semarang Perkuat Pengendalian Upah Berbasis Kinerja Lewat SIPINTER-PJLP

Kebijakan tersebut berjalan seiring dengan penataan tenaga non-ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN melalui kebijakan transisi menuju sistem kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada 2025, tercatat sebanyak 2.140 tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang dalam pengelolaan transisinya menggunakan skema PJLP. 

Bacaan Lainnya

Pada September 2025, sebanyak 2.010 orang beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sementara sebagian lainnya tetap menjalankan tugas melalui skema PJLP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, jumlah PJLP di lingkungan Pemkot Semarang tercatat sebanyak 120 orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan seiring adanya PJLP yang mencapai batas usia kerja maupun mengundurkan diri.

Di tengah proses penataan tersebut, Pemkot Semarang terus mendorong agar pengelolaan PJLP dilaksanakan secara profesional, dengan pembagian tugas yang jelas, dokumentasi pekerjaan yang tertib, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyempurnaan SIPINTER-PJLP menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat proses tersebut. Melalui sistem yang semakin terintegrasi dengan pencatatan kinerja, pelaksanaan monitoring dan evaluasi diharapkan lebih efektif, potensi ketidaksesuaian pembayaran dapat diminimalkan, dan penggunaan anggaran semakin efisien.

Pada akhirnya, penguatan SIPINTER-PJLP bukan semata-mata pembaruan aplikasi, melainkan bagian dari komitmen Pemkot Semarang untuk membangun budaya kerja yang terukur dan bertanggung jawab. 

Pos terkait