- Berdasarkan informasi dari Kabawas, sudah dilakukan klarifikasi dan sudah ditelaah pula. Hasilnya tidak ada temuan
MATASEMARANG.COM – Mahkamah Agung (MA) menyatakan Badan Pengawasan (Bawas) MA tidak menemukan indikasi penerimaan suap terhadap hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, setelah melakukan klarifikasi terkait tuduhan penerimaan uang Rp1 miliar.
Juru Bicara MA Heru Pramono di Jakarta, Senin, mengatakan Bawas MA telah berkoordinasi dengan PN Pati dan meminta klarifikasi kepada Retno menyusul tuduhan yang disampaikan Botok, seorang peserta audiensi, pada Jumat (9/10).
“Berdasarkan informasi dari Kabawas, sudah dilakukan klarifikasi dan sudah ditelaah pula. Hasilnya tidak ada temuan. Informasinya, Ibu Retno tidak ada masalah dan integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu,” kata Heru.
Ia menjelaskan Bawas MA juga tidak memiliki catatan laporan pelanggaran terhadap Retno.
“Informasi yang kami dapatkan dari Pak Kabawas, ini hakimnya tidak ada laporan sedikit pun di Bawas, sehingga kemungkinan dia termasuk hakim yang memang integritasnya bisa terjaga,” ujarnya.
Sebelumnya, Retno menjadi sasaran penyiraman air oleh seorang peserta audiensi di PN Pati pada Jumat (9/10).
Dalam audiensi tersebut, peserta yang diduga melakukan penyiraman juga melontarkan tuduhan bahwa Retno terlibat dugaan pemerasan dan penerimaan suap senilai Rp1 miliar.
Heru mengatakan tuduhan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal MA.
Menurut dia, hasil klarifikasi dan penelaahan awal Bawas MA sejauh ini tidak menemukan indikasi yang mendukung tuduhan tersebut.

















