Selain itu, Heru menyebut PN Pati telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat paripurna.
Ia menilai penerapan sistem tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan praktik penyuapan di lingkungan pengadilan.
“Jadi informasi dari Bawas, PN Pati itu sudah mendapatkan sertifikat SMAP, jadi kalau sudah dapat sertifikat ini dan predikatnya paripurna, artinya kemungkinan (suap) itu kecil. Tapi kita lihat saja perkembangannya,” katanya.
Meski demikian, Heru menegaskan MA tetap membuka kemungkinan tindak lanjut apabila kemudian ditemukan bukti atau laporan pelanggaran.
Ia mengatakan MA berkomitmen menindak tegas hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melalui pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. [Ant]

















