MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan memberikan banyak kemudahan bagi kegiatan belajar di luar sekolah formal.
Hal ini bertujuan agar taman baca, pojok baca hingga pusat belajar untuk penyandang difabel bisa ikut mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan Kota Semarang Siti Roika mengatakan selama ini hanya tempat pendidikan nonformal yang sudah lama terdaftar seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang rutin mendapat fasilitas dan bantuan dari Pemkot. Bantuan ini bisa berupa dukungan untuk lembaga hingga gaji pengajar.
Ika sapaan akrabnya mengatakan Raperda baru ini dibuat agar bentuk-bentuk pendidikan nonformal yang lebih inovatif dan mandiri, seperti taman baca, pojok baca, taman pintar dan sebagainya serta pendidikan nonformal untuk penyandang difabel, bisa mendapatkan perlakuan yang sama.
“Kami berharap dengan masuknya berbagai bentuk pendidikan nonformal ke dalam Perda ini, mereka akan bisa mendapatkan fasilitas dan dukungan penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot). Ini seperti membuka pintu agar mereka bisa didukung penuh,” kata Ika, Rabu 12 November 2025.
Menurut Ika, dengan adanya Perda ini, semua tempat belajar baru ini akan diakui. Setelah diakui, Pemda bisa leluasa memberikan dukungan berupa bantuan, sama seperti yang selama ini diterima PAUD.
“Kami ingin lembaga-lembaga baru ini, termasuk taman baca dan pusat belajar difabel, mendapatkan pengakuan. Ini adalah langkah nyata untuk memastikan semua anak dan warga Semarang punya kesempatan yang sama untuk belajar,” jelasnya.


















