MATASEMARANG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menerima audiensi dari Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo pada Kamis (3/7/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung penuh diskusi ini, para mahasiswa menyampaikan aspirasi serta kritik terhadap penanganan berbagai persoalan di Kota Semarang, mulai dari kemiskinan, hukum, hingga pendidikan.
Suharsono, anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, menjelaskan bahwa pemerintah kota sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk menangani kemiskinan, yaitu melalui Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan yang disahkan sejak tahun 2016.
“Secara regulasi, kita sudah punya perda penanggulangan kemiskinan. Pelaksanaannya juga tidak hanya oleh Dinas Sosial, tetapi lintas sektor,” terang Suharsono.
Ia juga menyoroti beberapa program bantuan yang dapat diakses masyarakat kurang mampu ber-KTP Semarang, seperti bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp20 juta untuk renovasi dan Rp40 juta untuk pembangunan rumah baru. Selain itu, warga miskin juga dapat menyewa rumah susun (rusun) dengan masa kontrak terbatas antara 3 hingga 5 tahun.
Di sektor kesehatan, Suharsono menjelaskan keberadaan program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan warga yang belum memiliki BPJS tetap bisa mendapat layanan kesehatan gratis melalui Puskesmas.
“Kalau belum punya BPJS, tetap bisa berobat ke Puskesmas, nanti pemerintah yang menanggung biayanya,” jelasnya.
Namun, menurut Suharsono, kurangnya informasi di kalangan masyarakat membuat banyak program tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.


















