“Sebenarnya fasilitas pemerintah sudah ada. Masalahnya, masyarakat belum banyak yang tahu,” katanya.
Terkait kebebasan berpendapat, Suharsono menegaskan bahwa demonstrasi tetap diperbolehkan asal sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak semua warga negara. Tapi tetap ada batasannya, misalnya tidak boleh lewat jam 6 sore, tidak merusak, dan tidak melakukan vandalisme,” tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua SEMA UIN Walisongo, Saad, menyampaikan sejumlah kritik terhadap pelaksanaan kebijakan yang menyangkut masyarakat marginal, seperti gelandangan. Ia menilai, Perda Nomor 12 Tahun 2016 terlalu menekankan sanksi, tanpa menjelaskan solusi yang menyeluruh.
“Dalam audiensi ini, tidak ada penjelasan soal mekanisme yang jelas, malah lebih menyoroti pasal sanksinya. Padahal seharusnya perda disusun dengan melibatkan masyarakat terdampak,” ujar Saad.
Saad juga berharap audiensi ini menjadi pintu dialog yang konstruktif antara mahasiswa dan DPRD, sehingga masalah sosial di Semarang bisa diselesaikan secara bersama-sama.
“Dengan memaparkan data yang kami bawa, kami ingin menunjukkan kepedulian kami terhadap kondisi sosial di masyarakat. Kami berharap DPRD lebih aktif menyerap aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa hadir bukan hanya untuk menyuarakan kritik, tetapi juga untuk menawarkan solusi dan membangun sinergi.
“DPR jangan sampai duduk tenang di atas banyak permasalahan masyarakat,” tutupnya.


















