Sementara pemilik barang tak pernah hadir saat pemeriksaan dan melenggang bebas dari jeratan hukum.
Tak ada standar jam kerja, tak ada perlindungan hukum, dan belum ada skema pengupahan yang menjanjikan penghidupan layak.
Belum lagi adanya pungli di banyak titik bisa menggerus hingga 35 persen ongkos angkut, sebagaimana dicatat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Tak heran, profesi sopir truk kini ditinggalkan banyak orang. Krisis pengemudi di tengah lonjakan kebutuhan distribusi jadi ironi yang tak pernah dibahas serius dalam rapat-rapat para pejabat yang bertanggung jawab,” beber Djoko.