Jika Tak Terima, Gus Yahya Bisa Ajukan Keberatan melalui Majelis Tahkim PBNU

MATASEMARANG.COM – Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir menyatakan Yahya Cholil Staquf bisa mengajukan keberatan atas keputusan dicopot dari Ketua Umum PBNU ke Majelis Tahkim PBNU sebagaimana keterangan Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.

“Ada Majelis Tahkim sekarang itu. Kalau misalkan ada dispute (sengketa) dalam hal pengambilan keputusan, itu bisa diajukan ke Majelis Tahkim,” ujar Tajul Mafakhir saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, terbit Surat Edaran yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, menindaklanjuti hasil Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tolak Mundur, Ketua Umum PBNU: Syuriyah Tak Punya Kewenangan

Dalam surat edaran tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Menurut Tajul, apabila Gus Yahya tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak salah maka bisa menyelesaikan sengketa lewat Majelis Tahkim.

“Justru kalau sekarang ini malah ngapain gitu, loh. Jadi sekarang ini mending, ‘Oh saya enggak salah kok’. Ya diam saja. Kalau memang kami Syuriyah yang salah, tuntut kami di Majelis Tahkim nanti,” katanya seperti dikutip Antara.

Selama kekosongan jabatan ketua umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

BACA JUGA  Badan Gizi Nasional Investigasi Kasus Puluhan Siswa Cianjur Keracunan, Apakah MBG Penyebabnya?

Tidak Berdasar

Sementara itu, Katib Syuriah PBNU Nurul Yakin Ishaq menilai ultimatum yang dilayangkan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar berdasarkan rapat harian Syuriyah soal permintaan agar Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mundur tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar’i.

Pos terkait