Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memperkenalkan konsep baru Penghargaan Adipura dengan memasukkan penilaian berdasarkan pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) sehingga ada Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.
“Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen dari total sampah nasional merupakan plastik. Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22 persen jauh dari harapan. Jawa menjadi wilayah dengan tingkat daur ulang tertinggi 31 persen, diikuti Bali-Nusra 22,5 persen dan Sumatera 12 persen, sementara Indonesia Timur masih menghadapi tantangan besar,” jelas Menteri LH/Kepala BPLH Hanif dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 pada Minggu (22/6), Hanif mengatakan momen itu menjadi kesempatan bagi KLH/BPLH untuk memperkenalkan Konsep Baru Adipura, yang kini tidak hanya menilai estetika dan kebersihan kota.
KLH/BPLH kini juga mengukur kapasitas kelembagaan, sistem pemilahan dari sumber, dan kepatuhan terhadap pelarangan TPA open dumping. Kota-kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat Adipura.
Hasil penilaian diklasifikasikan dalam empat predikat, yakni Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.
Melalui pendekatan baru ini, Adipura harus menjadi motor penggerak kota-kota Indonesia menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.