Penjual Bahan Mercon Jadi Tersangka dalam Ledakan di Kampung Tambakrejo Semarang

MATASEMARANG.COM – Polrestabes Semarang menetapkan penjual bahan baku petasan berinisial SR (38) sebagai tersangka dalam kasus ledakan di rumah di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, pada 20 Maret 2026, yang menewaskan anak berinisial GSP (9).

Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi di Semarang, Senin, mengatakan tersangka SR yang merupakan warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan pada 25 Maret 2026.

“Tersangka menjual bahan peledak dengan cara menawarkan melalui media sosial,” katanya

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Terungkap! Dana Iuran Pegawai Bapenda Danai Lomba Masak Nasi Goreng Mbak Ita

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti bahan kimia seperti bubuk pupuk, bubuk aluminium, dan belerang dengan berat masing-masing sekitar 250 gram.

Agung mengatakan, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang penyalahgunaan bahan peledak. Saat ini penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan penjual bahan peledak yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan petasan.

Sebelumnya, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan pada sebuah rumah di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, Jumat, yang diduga diakibatkan bahan pembuat petasan.

Kasubdit Fisika dan Komputer Forensik Bidang Labfor Polda Jawa Tengah AKBP Totok Tri Kusuma mengatakan pemeriksaan dilakukan di salah satu kamar rumah milik R yang diduga menjadi lokasi terjadinya ledakan.

Di kamar tersebut ditemukan kubah ledakan dengan diameter antara 25 hingga 30 cm.

Dalam olah TKP tersebut, petugas tidak menemukan bahan petasan yang masih dalam kondisi utuh.

“Kami hanya menemukan bahan sisa-sisa ledakan. Untuk jenisnya masih akan didalami,” katanya. [Ant]

Pos terkait