MATASEMARANG.COM – Pria berinisial AI warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan online kepada Polsek Tugu lewat Call Center 110 Command Center Polrestabes Semarang.
AI mengadukan bahwa dirinya menjadi korban penipuan melalui aplikasi MiChat yang kemudian berlanjut ke percakapan WhatsApp.
Setelah menjalin komunikasi, pelaku mengajak bertemu namun terlebih dahulu meminta uang sebesar Rp1.000.000 yang dikirim ke rekening Bank Jago atas nama Aldi.
Tidak berhenti di situ, pelaku terus meminta uang hingga total mencapai Rp10.000.000 disertai ancaman akan menyebarkan data pribadi korban bila tidak menuruti permintaannya.
Petugas SPKT Polsek Tugu langsung mendatangi lokasi di Jalan Gunung Kelir, Gang Dukuh, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, guna memberikan penjelasan kepada korban dan melakukan klarifikasi awal terkait kronologi kejadian.
Selanjutnya, laporan hasil penanganan tersebut disampaikan kepada pimpinan.
Kapolsek Tugu Kompol Fajar Widiyanto saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Polsek Tugu akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, terutama terhadap orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring. Jangan mudah tergiur ajakan atau permintaan uang dari pihak yang belum jelas identitasnya. Bila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar cepat ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tegas Kapolsek.


















