Registrasi Biometrik Nomor Seluler, Matinya Anonimitas?

oleh Dr Eko Wahyuanto*

MATASEMARANG.COM – Penerapan registrasi nomor seluler berbasis biometrik kini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

Sejak Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 diteken, genderang perang melawan anarkisme digital resmi ditabuh. Teknologi Liveness Detection atau rekam wajah hadir bukan sekadar sebagai prosedur administratif, tetapi juga sebagai tameng kedaulatan bagi masyarakat yang menjadi sasaran teror dan kejahatan berbasis internet.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Rekam Wajah Registrasi Pelanggan Seluler Hindarkan dari Kejahatan Digital

Ekosistem digital yang cacat tidak boleh dibiarkan, sebab para pelaku kejahatan bebas berkeliaran mencari mangsa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang Januari–Oktober 2025 telah memblokir 1.841 entitas keuangan ilegal, 1.556 pinjol ilegal, serta 285 investasi bodong.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan tren hoaks dan kekerasan digital yang semakin mengkhawatirkan, dengan 1,3 juta konten negatif—mulai dari pornografi, perjudian, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO)—muncul lebih dari enam kasus per hari.

BACA JUGA  Langkah Cerdik Pemkot Semarang Jinakkan Penunggak “Kakap” PBB

Ancaman nyata juga hadir dari para penyebar hoaks dan predator digital yang bersembunyi di balik anonimitas, melemahkan kohesi sosial, dan memecah belah persatuan bangsa.

Hancurkan Topeng Anonim

Kedaulatan digital harus ditegakkan. Integrasi biometrik menjadikan ekosistem digital lebih bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Dahulu, ruang digital adalah surga bagi para pecundang yang bersembunyi di balik kartu perdana sekali pakai atau burner phone. Dengan mudah mereka menghancurkan reputasi, menguras rekening bank, hingga menyebarkan hoaks tanpa identitas jelas.

Pos terkait