Roy Suryo dkk. Diizinkan Pulang Usai Diperiksa 9 Jam

Roy Suryo
Roy Suryo

MATASEMARANG.COM – Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT), pulang. Ketiganya diizinkan meninggalkan mapolda setelah menyelesaikan pemeriksaan selama 9 jam lebih terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Iman menjelaskan alasan ketiganya diperbolehkan pulang karena ketiganya mengajukan para ahli dan saksi yang meringankan.

Bacaan Lainnya

“Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga,” katanya.

Selanjutnya, Iman menyebutkan pihaknya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pria Bersenjata Api Mengaku "Ring 1 Istana"

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan ketiga tersangka diperiksa kurang lebih 9 jam 20 menit.

“Untuk jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” katanya.

Budi juga memastikan penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Pos terkait