Roy Suryo dkk. Diizinkan Pulang Usai Diperiksa 9 Jam

Roy Suryo
Roy Suryo

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo dkk., Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka kliennya itu dalam tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI bukan merupakan proses hukum murni.

“Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka,” kata Khozinudin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari

Dia juga menyebutkan Polda Metro Jaya telah sepihak menetapkan kliennya itu sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

“Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran,” ujar Khozinudin. (Ant)

Pos terkait