MATASEMARANG.COM – Polemik pendirian tembok yang menutup jalan di Jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1 Perumahan Sinar Waluyo Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang Kota Semarang sudah bergulir sejak awal Oktober 2025. Tembok tersebut dibangun oleh seorang warga bernama Ari Setiawan.
Pada tanggal 6 Oktober 2025 lalu, Satpol PP Kota Semarang sempat membongkar tembok tersebut, namun Ari kembali membangun tembok tersebut.
Kali ini Satpol PP Kota Semarang kembali merobohkan tembok yang dibangun lagi oleh Ari.
Tembok tersebut bahhkan sengaja dibangun berlapis menggunakan seng, bambu dan bata. Petugas merobohkan tembok harus menggunakan excavator.
Plt. Kasatpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengaku jika pihaknya telah mengirimkan sejumlah anggota untuk menyampaikan rencana pembongkaran tembok tersebut.
“Material kita singkirkan agar masyarakat dapat beraktifitas kembali. Kami sudah berikan somasi kepada yang bersangkutan,” kata Marthen Kamis 16 Oktober 2025.
Sebelum melakukan pembongkaran tembok, Satpol PP telah merapatkan dengan Dinas Penataan Ruang (Distaru) dan Bagian Hukum Kota Semarang. Dari hasil rapat, dipastikan bahwa tanah yang didirikan tembok adalah fasilitas umum.
“Ini fasilitas umum. Kemarin kami sudah rapat,” ujarnya.
Ketua RW 1 Herudiyanto menyampaikan terima kasih kepada petugas yang telah membongkar tembok. Dia berharap Ari Setyawan menyadari kesalahannya.
Sementara, Ari mengakui tanah yang dibangun tembok adalah fasilitas umum. Namun dia beralasan membangun tembok demi keamanan.