“Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif, kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Sebagai informasi, pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok dilakukan Kemkomdigi sebagai langkah melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi AI.
Kemkomdigi menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. [Ant]


















