MATASEMARANG.COM – Polda Jateng membongkar sindikat mafia pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar.
Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berinisial RKM, WKD, dan JJ diamankan bersama ratusan sak pupuk yang diselewengkan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu 4 Februari 2026.
Menurut Djoko, para pelaku menggunakan modus dengan mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani, kemudian pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah.
“Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” jelasnya.
Harga resmi pupuk bersubsidi sekitar Rp90 ribu per sak, namun oleh sindikat ini dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.
Penyalahgunaan distribusi pupuk ini telah berlangsung sejak tahun 2020, dengan total pupuk yang diselewengkan mencapai 665,5 ton.
Kasus ini turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah serta PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah, yang menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tidak kembali disalahgunakan.


















