MATASEMARANG.COM – Penegak hukum diminta jangan pernah menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Demikian diingatkan pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho.
Menurut Hibnu, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Oleh karena itu, pelakunya dihukum berat.
Saat ditemui di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa, dia mengatakan maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di berbagai daerah menunjukkan adanya persoalan mendasar, terutama lemahnya pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Faktor penyebabnya bisa berasal dari lingkungan yang kurang terawasi. Pengawasan internal di keluarga dan pengawasan eksternal di lingkungan sekitar sangat penting. Ketika pengawasan ini lemah, potensi terjadinya kejahatan semakin besar,” katanya.
Ia mengatakan pelaku pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak umumnya memiliki karakteristik perilaku menyimpang yang perlu diidentifikasi secara serius, termasuk melalui pendekatan kejiwaan dan psikologis.
Menurut dia, pelaku-pelaku pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak itu biasanya memiliki kecenderungan menyimpang.
“Oleh karena itu, perlu ada identifikasi karakteristik pelaku, termasuk aspek kejiwaan, agar penanganan lebih komprehensif,” katanya.
Terkait penegakan hukum, dia mengatakan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditangani dengan pendekatan pidana konvensional yang mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice.

















