Pakar Unsoed: Jangan Pernah Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

“Kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Parameternya sudah jelas, apalagi jika ada unsur paksaan. Ini adalah tindak pidana berat,” katanya.

Ia mengatakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan predator yang harus dijatuhi hukuman setimpal agar menimbulkan efek jera dan mencegah munculnya predator-predator baru.

Dalam konteks tersebut, dia menilai penerapan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dapat dipertimbangkan sebagai langkah penindakan sekaligus pencegahan, terutama bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual secara paksa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Soal Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Minta Polisi Terapkan Keadilan Restoratif

“Kebiri kimia itu secara normatif sudah diatur. Saya kira ini bisa menjadi langkah pencegahan yang tegas agar pelaku berpikir ulang untuk melakukan kejahatan serupa,” katanya.

Ia mengatakan ketentuan mengenai kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Menurut dia, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang dampaknya jauh lebih serius dibandingkan tindak pidana lain karena berkaitan langsung dengan masa depan korban.

BACA JUGA  Mbak Ita Minta Pegawai Bapenda Kota Semarang Iuran Tiap 3 Bulan

“Ini merusak masa depan anak dan menimbulkan trauma yang panjang. Padahal mereka adalah calon generasi penerus dan pemimpin bangsa ke depan, sehingga penanganan harus lebih serius,” kata Hibnu. [Ant]

Pos terkait