Senjata-senjata tersebut diketahui sengaja disimpan di rumah kosong agar tidak terendus keluarga.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada pasal pembunuhan, melainkan mengusut tuntas kepemilikan senjata tajam dari kedua belah pihak.
“Apakah senjata tajam itu milik seseorang dari kelompok korban atau kelompok pelaku, sama saja. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, akan kami proses sesuai hukum,” terangnya.

















