Juru Parkir di Kota Lama yang Viral Itu Ternyata Liar

MATASEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang langsung melakukan penelusuran terhadap juru parkir (jukir) yang viral di media sosial karena menarik tarif parkir kepada pengunjung kawasan Kota Lama sebesar Rp40 ribu.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, tiga orang jukir yang viral tersebut rupanya belum memiliki izin sebagai jukir dari Dishub.

Ketiga jukir tersebut juga telah dimintai keterangan pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya yang menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Di Filipina, Wali Kota Semarang Paparkan Program Inovatif PAUD

Kabid Parkir Dishub Kota Semarang Andreas Caturady mengatakan jika dalam suatu tempat wisata, parkirnya tidak memiliki izin atau parkir liar, maka jukir yang menarik tarif parkir juga merupakan jukir liar.

“Kita sudah cek, dan memang kami tidak memberikan izin parkir di area ini, ini parkir liar dan jukirnya tidak resmi,” kata Andreas, Senin, 13 April 2026.

Andreas menjelaskan saat pihaknya melakukan penelusuran yakni sesuai titik di sekitar Rumah Malan Pringsewu, ternyata ketiga jukir sudah tidak ada di lokasi.

BACA JUGA  Pengembangan Kota Lama Semarang Diusulkan Terintegrasi hingga Lawang Sewu

Dishub juga telah berkoordinasi dengan Polsek Semarang Tengah terkait jukir yang sudah diamankan pihak kepolisian.

“Sudah diamankan oleh kepolisian, rencananya saya minta para jukir ini minta maaf ke media sosial dan tidak mengulangi perbuatan serupa,” ujarnya.

Kejadian penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan memang sudah kerap terjadi, terutama di tempat wisata seperti kawasan Kota Lama.

Pihaknya mengaku sangat menyayangkan hal tersebut, padahal sudah ada beberapa titik parkir resmi milik swasta yang ada di Kota Lama seperti di belakang DMZ dan Metro Point.  

Pos terkait