Dishub, lanjutnya, akan menambah rambu-rambu parkir agar hal tersebut tidak terulang kembali.
“Kita akan tambah rambu larangan parkir dan tempat parkir yang resmi agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tuturnya.
Selain parkir resmi milik swasta, Andreas menjelaskan ada beberapa ruas jalan yang bisa digunakan parkir insidentil misalnya saat hari Jumat, Sabtu dan Minggu, yakni di sekitar K3 Mart dan beberapa titik lainnya. Nantinya, Dishub juga akan memasang pengumuman terkait tarif retribusi sesuai Perwal.
“Kita juga akan lakukan pembinaan dan pengawasan, kasus seperti ini memang sering terjadi. Jadi kita wanti-wanti wisatawan untuk parkir di tempat yang resmi,” tandasnya.





















