Undangan Pernikahan lewat Medsos Apakah Wajib Dihadiri? Begini Penjelasannya

Ilustrasi pernikahan (pixabay/LoiTran97)
Ilustrasi pernikahan (pixabay/LoiTran97)

MATASEMARANG.COM – Dalam ajaran Islam, orang yang menerima undangan pernikahan adalah wajib untuk menghadirinya selama tidak ada uzur syar‘i.

Seiring berkembangnya zaman, saat ini tidak sedikit pasangan calon pengantin yang memilih untuk mengirim undangan melalui media sosial (medsos) karena lebih praktis, cepat, dan bisa menjangkau banyak orang.

Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan: jika diundang acara pernikahan lewat medsos, apakah tetap wajib hadir?”

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pengguna Internet Indonesia 175,4 Juta Jiwa, Dakwah Digital Jadi Keniscayaan

Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa kewajiban untuk menghadiri undangan resepsi pernikahan akan berlaku jika undangan tersebut bersifat khusus, yakni ditujukan langsung kepada individu tertentu, baik secara lisan, tulisan, atau melalui perantara yang dapat dipercaya.

وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ عَلَى الصَّحِيحِ (أَوْ تُسَنُّ) عَلَى مُقَابِلِهِ أَوْ عِنْدَ فَقْدِ بَعْضِ شُرُوطِ الْوُجُوبِ أَوْ فِي بَقِيَّةِ الْوَلَائِمِ (بِشَرْطِ أَنْ) يَخُصَّهُ بِدَعْوَةٍ وَلَوْ بِكِتَابَةٍ أَوْ رِسَالَةٍ مَعَ ثِقَةٍ أَوْ مُمَيِّزٍ لَمْ يُجَرِّبْ عَلَيْهِ الْكَذِبَ جَازِمَةً

BACA JUGA  Hukum dan Tata Cara Salat Gerhana Bulan

Artinya: “(Adapun yang wajib) memenuhi undangan itu menurut pendapat yang sahih. (Atau sunnah) menurut pendapat yang lain, yaitu ketika sebagian syarat wajibnya tidak terpenuhi atau pada acara selain walimah pernikahan. (Dengan syarat) orang yang diundang itu memang dikhususkan dengan undangan tersebut, meskipun hanya melalui tulisan atau pesan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya, atau oleh anak yang sudah mumayyiz yang tidak pernah dikenal berdusta, dan penyampaiannya dilakukan dengan tegas dan jelas”. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darudl Dliya: 2020], juz 7, h. 870).

Pos terkait