Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa kewajiban menghadiri undangan resepsi pernikahan tidak bergantung pada bentuk atau media undangannya, melainkan pada kekhususannya.
Artinya, undangan yang dikirim melalui media sosial tetap mewajibkan seseorang untuk hadir selama undangan tersebut ditujukan secara pribadi, baik melalui pesan langsung, tulisan, atau perantara yang dapat dipercaya.
Sebaliknya, jika undangan tersebut bersifat umum, seperti pengumuman atau undangan terbuka yang diunggah di media sosial serta tidak menyebut nama seseorang secara khusus, maka tidak ada kewajiban untuk menghadiri acara tersebut.

















