Beleid tersebut mewajibkan dilakukannya inventarisasi KIK oleh menteri yang menyelenggarakan hukum dan hak asasi manusia, yang dapat bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.
Pengelolaan dan pemeliharaan dalam bentuk inventarisasi ini sendiri dilakukan untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengetahuan tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Dalam PP tersebut Kekayaan Intelektual Komunal diartikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
Pengetahuan tradisional sendiri didefinisikan sebagai seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.
Penjelasan Umum PP tersebut menegaskan bahwa KIK adalah kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak atas kekayaan intelektual diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
Bentuk kepemilikan terhadap kekayaan intelektual ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kepemilikan personal dan kepemilikan komunal.
















