Urgensi Perlindungan Pengetahuan Tradisional Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Menuju Era Society 5.0.

Hadiansyah Saputra, S.H. (Mahasiswa Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia)
Hadiansyah Saputra, S.H. (Mahasiswa Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia)

Pemerintah Jepang menginisiasi gerakan ini untuk menciptakan masyarakat yang superpintar dengan memanfaatkan teknologi sebagai penggerak.

Teknologi utama yang digunakan Jepang untuk menyukseskan Society 5.0. adalah Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI), big data, dan robotic.

Penulis melihat konsep Society 5.0. sebagai suatu pandangan etis untuk memanusiakan manusia atau yang dalam filosofi jawa di kenal dengan istilah ngewongke uwong yang menunjukkan pergeseran paradigma dari efesiensi teknologi menuju kesejahteraan masyarakat manusia yang inklusif dan berkelanjutan sebagai fokusnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  AI Melulu, Bisa Jemu

Adapun teknologi seperti IoT dan AI justru menjadi tools yang digunakan lebih untuk menyelesaikan masalah sosial, bukan sekedar meningkatkan produktivitas.

Society 5.0. bukan hanya tentang teknologi, tetapi tentang menggunakan teknologi untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan lokalitas.

Pada titik ini pengetahuan tradisional mendapatkan tempatnya kembali sebagai sumber solusi lokal, ramah lingkungan, inklusif dan berkelanjutan sesuai nilai-nilai yang selama ini hidup di masyarakat.

Pengobatan dengan jamu tradisional, pertanian dengan sistem subak, kesenian tenun ikat, ulos Batak, ulap doyo Dayak, arsitektur rumah adat Bolon, Tongkonan Honai, belum lagi lulur tradisional hanyalah beberapa dari contoh pengetahuan tradisional yang ada di Indonesia, dan masyarakat kita secara turun temurun telah hidup dengan pengetahuan tersebut.

BACA JUGA  Jangan Pernah Menunda Belajar AI dan Koding

Kehadiran negara untuk memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional tersebut menjadi penting dan mendesak (urgent) mengingat pengetahuan tradisional adalah Kekayaan Intelektual Komunal yang juga merupakan warisan bangsa Indonesia.

Pos terkait