Urgensi Perlindungan Pengetahuan Tradisional Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Menuju Era Society 5.0.

Hadiansyah Saputra, S.H. (Mahasiswa Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia)
Hadiansyah Saputra, S.H. (Mahasiswa Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia)

Penulis berharap semoga proses inventarisasi terhadap Kekayaan Intelektual Komunal terus dilakukan secara masif dan komprehensif, sehingga semua dapat tercatat dan terlindungi hingga tidak ada satupun Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia yang dapat lagi menjadi sasaran biopirasi.

Pada akhirnya perlindungan ini adalan kunci untuk menjaga warisan budaya, kedaulatan pengetahuan lokal dan tentu saja keadilan ekonomi bagi Komunitas Asal.

Penulis: Hadiansyah Saputra, S.H. (Mahasiswa Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tanpa Merek, Tungku Wingko Slamet Terus Menyala

Pos terkait