Kekayaan intelektual yang kepemilikannya personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Sedangkan kekayaan intelektual yang kepemilikannya komunal adalah kekayaan intelektual yang bersifat inklusif dan kelompok serta merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan karena menjadi identitas suatu kelompok atau masyarakat.
Pasal 3, 4 dan 5 PP tersebut juga mengatur bahwa hak atas KIK dipegang oleh negara dan negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara KIK. KIK sendiri terdiri atas:
a. Ekspresi Budaya Tradisional;
b. Pengetahuan Tradisional;
c. Sumber Daya Genetik;
d. Indikasi Asal; dan
e. Potensi Indikasi Geografis.
Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d merupakan hak moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal, yang memiliki manfaat ekonomi, dan berlaku tanpa batas waktu.
Sedangkan hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan hak moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal.
Hak moral yang bersifat inklusif bagi Potensi Indikasi Geografis mendapatkan pelindungan eksklusif setelah didaftarkan menjadi indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Era Society 5.0. sebagai revolusi industri yang dirumuskan oleh Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada bulan Maret 2017 di pameran CeBIT, Hannover, Jerman yang kemudian diresmikan pada 21 Januari 2019, menginsyaratkan suatu konsep yang tidak lagi berpusat pada industri, melainkan berpusat pada orang-orang atau dalam hal ini adalah masyarakat.


















